Bandung, IDN Times - Sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke78 Republik Indonesia (RI). Dalam remisi ini pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan hingga bebas dari tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, remisi ini ada dua macam. Untuk Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, sedangkan RU II bebas dari tahanan.
"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).