6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK

Cirebon, IDN Times - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, enam terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Tiga novum dihadirkan

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN CirebonKuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, pihaknya menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek di PN Cirebon, Selasa (14/8/2024).

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah, tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku, sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

2. Tewas kecelakaan, bukan pembunuhan

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN CirebonKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Ditambahkan Jutek, novum lainnya dihadirkan dalam pendaftaran PK yakni, sejumlah fakta yang menyebutkan peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan.

Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Musafir yang sedang duduk makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi.
Ceritanya sudah kami rangkai dan disesuaikan secara akurat," kata Jutek.

Dalam peninjauan kembali itu, enam terpidana akan menghadirkan 50 saksi ahli dan fakta.

3. Mencari keberadaan Sudirman

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Selain itu, Jutek menyebutkan, ada terpidana lainnya yang disebutkan terlibat dalam kejadian kematian itu, yakni Sudirman. Namun hingga saat ini, keberadaanya belum diketahu

Menurutnya, pada pekan lalu pihak keluarga Sudirman mendatangi kuasa hukum untuk menanyakan nasib dari terpidana tersebut.

"Kami sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk bertanya mengenai keberadaan sudirman. Secara administrif harusnya berada di lapas banceuy. Tim kami itu rutin kesana, ternyata tidak ada," kata Jutek.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya