Empat Napi Jalankan Penipuan Modus Layanan Seksual dari Balik Jeruji 

Polisi masih dalami kasus ini

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual yang dilakukan empat narapidana dari balik jeruji besi. Mereka melakukan penipuan ini secaara berkelompok dengan mengaku dari Borison Manajemen.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AFN dari Sumedang melapor ke kepolisian pada 10 Agustus 2024 dan langsung didalami tim penyidik Dimkrimsus pada 30 Agustus 2024. Setelah ditelusuri para pelaku penipuan ini ternyata merupakan para napi yang masih mendapat pembinaan di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Balikpapan.

"Keempat ini dari narapidana atau warga binaan kelas 2B Balikpapan di mana keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Mereka adalah warga binaan kasus tersebut," kata Jules dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).

1. Lakukan penipuan hingga Rp38 juta

Empat Napi Jalankan Penipuan Modus Layanan Seksual dari Balik Jeruji ilustrasi uang rupiah (pixabay)

Dia menuturkan kejadian ini bermula ketika korban pada 21 Juli 2024 mendapatkan informasi pada grup Telegram dengan nama grup Open BO Jabodetabek. Korban lantas ditawari video call seks (VCS) oleh akun mengatasnamakan Ratna.

Selanjutnya pelapor atau korban yang tertarik mendapatkan jasa layanan seksual mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu ke akun Dana milik tersangka. Korban pun dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku agen Boris Manajemen untuk kemanan layanan pribadi.

Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku.

"Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," kata dia.

2. Para napi di lapas membagi tugas

Empat Napi Jalankan Penipuan Modus Layanan Seksual dari Balik Jeruji ilustrasi penjara (unsplash.com/@umanoide)

Jules menuturkan, empat orang tersangka yang melakukan penipuan di Lapas membagi peran. MML misalnya, berpura-pura menjadi seolah anggota kepolisian. Kemudian ada napi berinisial S yang memiliki peran menjadi pemilik akun Telegram mengatasnamakan Ratna.

Selain itu ada BA yang berperan menjadi akuntan dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi. Selain keempat tersangka ini, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dua saksi ahli.

"Untuk barang buktinya ada handphone, kemudian ada akun whatsapp, lalu ada akun banking rekening BRI, ada file invoice editing Borison Manajemen sebesar Rp15 juta atas nama pelapor atau korban," kata dia.

3. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Empat Napi Jalankan Penipuan Modus Layanan Seksual dari Balik Jeruji Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menuturkan, setelah merasa tertipu korban meminta uang dikembalikan. Namun, uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang.

"Kita masih terus melakukan pendalaman. Kita juga menambahkan ucapan terima kasih mungkin kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," Martua.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Napi Narkoba Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur Dicopot

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Tepis Adanya Pungli di Lapas Cibinong dan Sukamiskin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya