Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Dalami Motif Penipuan Tersangka Sunda Empire

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Meski sudah menetapkan tiga tersangka dari kekaisaran fiktif Sunda Empire, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengaku masih belum mengetahui motif resmi berdirinya Sunda Empire.

"Motifnya masih didalami, sementara Ini polda pastikan dari keterangan tersangka, bahwa Sunda Empire ini bisa sejahterakan rakyat dunia," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Selasa (28/1).

1. Tersangka tidak melakukan pemerasan kepada anggotanya

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hendra mengatakan, selama ini para tersangka tidak inisiatif memeras para anggota. Menurutnya, para anggota justru rela melakukan iuran sukarela untuk beberapa kegiatan Sunda Empire. 

"Untuk operasional kemarin waktu mereka deklarasi di UPI mereka iuran, beberapa agenda lain pun mereka iuran," ungkapnya.

2. Polisi tegaskan Sunda Empire beda dengan Keraton Agung Sejagad

(Kabid Humas Polda Jabar beserta Dirkrimum Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, ia menjelaskan, Sunda Empire berbeda dengan Keraton Agung Sejagat. Menurutnya, Sunda Empire tidak memiliki markas atau tempat resmi untuk mereka berkegiatan. Karena itu, setiap kegiatan Sunda Empire selalu berpindah-pindah tempat.

"Tidak ada tepat resmi, beda seperti di Jateng (Keraton Agung Sejagat) mereka rapat di UPI dan pernah di lapangan Gasibu," katanya.

3. Ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

(Kabid Humas Polda Jabar beserta Dirkrimum Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar tetapkan tiga orang tersangka dari Kekaisaran fiktif Sunda Empire, merka adalah Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum alias RRN. Ketiganya juga telah dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga telah mendapat beberapa penjelasan pada budayawan ahli sejarah dan beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail dari Kekaisaran Sunda Empire. Hasilnya Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan majelis adat sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik Sunda.

4. Polda sebelumnya periksa ketiga tersangka

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketiga pucuk pimpinan tersebut sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Polda Jabar. Mereka diketahui sudah dua kali lebih dipanggil untuk dimintai keterangannya. Polda Jabar pun akhirnya melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Polda Jabar kemudian menaikan status menjadi penyidikan. Sampai Selasa(28/1) sore, Polda Jabar resmi  menetapkan tiga tersangka dari kerajan fiktif Sunda Empire.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us