Pernyataan MUI Bekasi Minta Warung Tutup Saat Ramadan 2022 Bikin Gaduh

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal pemilik warung makan diminta tutup saat Ramadan 2022 bikin gaduh.
Rahmat Syafei, Ketua MUI Jabar mengatakan bahwa pernyataan seperti itu tidak sesuai dengan kewenangan dalam berdakwah. Pasalnya, untuk menegakkan aturan itu kewenangannya ada pada Pemerintah, bukan ulama.
"Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalaupun ada rencana seperti itu, tidak sesuai dengan pola dakwah yang digariskan oleh MUI. Tindakan seperti itu merupakan dakwah yang bikin tidak kondusif," ujar Rahmat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
1. Bukan kewenangan MUI untuk tutup warung makan
Menjelang ramadan 2022, umat seharusnya dibuat kondusif agar pelaksanaan ibadah khidmat dan penuh berkah. Menurutnya, pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal minta pemilik warung makan tutup tidak tepat dan bikin gaduh.
"Betul (bikin gaduh) dari dulu juga saya mengimbau untuk tidak melakukan hal seperti itu (sweeping rumah makan saat Ramadan). Kalau amar Maruf nahi mungkar itu betul, tapi kalau melaksanakan razia atau sweeping itu bukan kewenangannya MUI," ungkapnya.
2. MUI Jabar akan segera buat imbauan
Rahmat mengimbau agar MUI di Jabar tidak melakukan hal seperti itu. Adapun MUI Jabar juga akan segera membuat imbauan agar pernyataan seperti itu tidak terjadi lagi di wilayah Jabar.
"Segera dibuat imbauan, karena banyak hal yang sudah offside. MUI itu tidak turun ke jalan, tidak seperti itu," katanya.
Kemudian, Rahmat bilang, umat Islam khususnya kaum muslimin dalam menghadapi bulan Ramadan harus mendekatkan diri kepada Allah. Sebab bulan itu berbeda dengan bulan-bulan yang lain.
"Nilai puasa itu pada hakikatnya untuk menambah nilai sosial. Berdoa ditingkatkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT," kata dia.
3. MUI Kabupaten Bekasi mengimbau pengusaha warung makan tutup saat ramadan 2022
Untuk diketahui, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal mengatakan bahwa pemilik warung makan di Kabupaten Bekasi ada baiknya menutup lapak dagang selama Ramadan 2022. Hal itu baginya untuk menghormati umat berpuasa.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," ujar Muhiddin di Cikarang seperti dilansir dari ANTARA.
Kemudian, Muhiddin juga meminta pengusaha tempat hiburan malam menutup diri selama bulan Ramadan. Menurutnya, umat juga harus tetap menerapkan prokes saat menjalankan semua ibadah di bulan Ramadan.
"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus Corona di tempat ibadah saat bulan Ramadan nanti," kata dia.
Baca Juga: MUI Bekasi Minta Tempat Makan Tutup Selama Ramadan, Warganet Murka
Baca Juga: MUI Kota Bekasi Bolehkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadan