Keluar Lapas Sukamiskin, M Nazaruddin Tetap Diawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sejak Minggu (14/6). Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung meminta Nazaruddin tetap melaporkan semua aktivitas selama CMB.
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia harus tahu sebagai pembimbingnya," ujar Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana saat dihubungi, Selasa (16/6).
1. Jangan sampai melanggar tindakan pidana lagi
Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani CMB sampai 13 Agustus. Adapun setelah itu, Nazzarudin akan dibebaskan murni tanpa pengawasan dari Bapas dan tidak diharuskan melaporkan kembali semua aktivitasnya.
"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus itu, tidak ada pesan khusus normatif, harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru," ungkapnya.
2. Ada keluarga Nazaruddin di Bandung
Selain itu, Budiana menjelaskan, Nazaruddin waktu keluar dari Lapas Sukamiskin diantara oleh petugas lapas ke rumah penjaminnya di Bandung. Ia mengatakan, Nazzarudin memiliki sodara di Bandung dan memiliki usaha.
"Hanya diantar petugas tidak dijemput, karena penjaminnya di Bandung, sodara sepupu anak adik bapaknya, namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," tuturnya.
"Kebetulan penjaminnya lagi ngajar jadi tidak bisa datang. Diantar ke rumah penjamin," tambahnya.
3. Nazaruddin juga ada bisnis di Bandung
Budiana menambahkan, Nazaruddin akan dibebaskan tanpa pengawasan baru pada 13 Agustus dan dari situ Nazaruddin dibebaskan untuk tinggal dimana saja dan bebas melakukan kegiatan apa pun tanpa pengawasan.
"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahannya," ucapnya.
4. Nazaruddin bebas dari minggu kemarin
Sebagaimana diketahui, CMB Nazaruddin sudah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 2020 tanggal 10 Juni 2020. Dia bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Minggu kemarin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar bukan untuk berobat ataupun keluar tanpa alasan. Nazaruddin keluar untuk menjalankan cuti sebelum bebas bersarat.
"Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar lantaran untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Aris.
Baca Juga: Pemkot Bandung Diharap Perbanyak Lahan Parkir Sepeda di Mal dan Kantor
Baca Juga: Faktor Ekonomi Paksa Pemkot Bandung Buka Mal Meski Masih Zona Kuning
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang