Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Tak Larang Pejabat Buka Puasa Bareng

ASN Pemprov Jabar bisa bukber asal dengan warga miskin

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil membolehkan pejabat di lingkungan Pemprov Jabar menggelar buka puasa bersama (bukber). Meski begitu, ada beberapa syarat yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan.

Pejabat diperbolehkan menggelar bukber selama bersama warga kurang mampu dan kaum duafa. Hal itu, kata Emil, sangat diperbolehkan untuk menggelar buka bersama.

"Yang tifak boleh adalah jika pejabat menyelenggarakan buka bersama untuk lingkungan koleganya dan sebagainya. Tapi kalau bikin buka bersama di daerah warga miskin, kaum dhuafa justru dianjurkan," ujar Emil di Gedung DPRD Jabar, Senin (27/3/2023).

1. Bukber harus membawa kebahagiaan pada kaum duafa

Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Tak Larang Pejabat Buka Puasa BarengGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri mengikuti semua imbauan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Emil menegaskan, bukber di lingkungan Pemprov Jabar tetap diizinkan selama mengikuti aturan berlaku.

"Membawa kebahagiaan melaksanakan buka bersama di kampung atau daerah yang banyak dhuafa, beliau (Mendagri) mencontohkan itu. Kemudian menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada aspirasinya," katanya.

2. Di luar bukber bersama warga miskin dilarang

Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Tak Larang Pejabat Buka Puasa BarengGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah ada beberapa hal yang dibolehkan oleh Kemendagri, Emil memastikan agar pejabat di lingkungan Pemprov Jabar menaati apa yang sudah disepakati.

Dia juga berpesan agar para pejabat tidak pamer makanan.

"Di luar dua itu dilarang, apalagi menampilkan kemewahan makanan, acara dan sebagainya itu tidak diperkenankan," kata dia.

3. Mendagri sebelumnya keluarkan aturan larangan bukber

Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Tak Larang Pejabat Buka Puasa BarengGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, larangan bukber ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Jumat (24/3/2023). 

"Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, maka diminta kepada gubernur, bupati atau wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Peringkat Daerah," demikian isi instruksi itu. 

Di dalam surat edaran itu juga tertulis alasan acara buka puasa bersama ditiadakan pada Ramadan 2023. Hal itu dikarenakan Indonesia masih dalam tahapan transisi dari pandemik menuju ke endemik.

Baca Juga: Mantan Ketum PBNU Said Aqil Minta Larangan Bukber bagi ASN Dicabut

Baca Juga: Larangan Bukber Pejabat, Wali Kota Eri Bolehkan Asal dengan Anak Yatim

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya