Terdampak Proyek Jalur Ganda KA Gedebage-Haurpugur, Pemerintah Bayarkan Rp29 M
Pembayaran santunan untuk warga tersisa 2 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah membayarkan uang santunan kepada warga terdampak pembangunan jalur ganda KA segmen Gedebage-Haurpugur. Pembayaran uang santunan ini telah mencapai 98 persen dengan total anggaran mencapai Rp29 miliar.
Pembangunan jalur ganda KA segmen Gedebage-Haurpugur menjadi salah satu Proyek Srategis Nasional (PSN) yang diusung oleh Presiden Joko Widodo.
Pembayaran uang santunan yang telah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat itu, dilakukan mulai dari tanggal 20 September 2021 hingga 29 Desember 2021 di tujuh tempat yang dihadiri oleh Camat dan Lurah setempat.
Hal itu dikatakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Lahan BTP Jabar, Susiana, di sela-sela acara pemberian santunan di Bandung, Kamis, 29 September 2021.
"Alhamdulillah, setelah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat, pada akhir Desember 2021 pelaksanaan pembayaran santunan warga terdampak antara Kiaracondong-Cicalengka sudah selesai dibayarkan dengan jumlah Kelurahan/Desa terdampak sebanyak 14 (empat belas) dan jumlah warga terdampak sejumlah 836 bidang”, kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat(31/12/2021).
1. Ada 12 desa yang terdampak dari PSN jalur ganda KA Gedebage-Haurpugur
Santunan yang disampaikan terdiri dari Biaya Pembersihan segala sesuatu diatas tanah (Biaya Pembongkaran Rumah), mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan.
Adapun Kelurahan/Desa yang terdampak antara lain Kelurahan Babakan Sari, Sukapura, Antapani Kidul, Cisaranten Endah,Cisaranten Kulon, Babakan Penghulu, Cimencrang, Cibiru Hlir, Cinunuk, Cileunyi Wetan, Jelegong dan Desa Haurpugur.
Besaran uang santunan variatif sesuai kriteria penilaian yang telah dilakukan oleh Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, bahwasanya untuk pembongkaran/pengosongan bangunan dilakukan 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan", tambahnya.
Pembayaran santunan yang dibayarkan untuk tahun 2021 ini mencapai 98 persen sehingga masih ada 2 persen yang belum terbayarkan dikarenakan ketersediaan anggaran.