Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dinyatakan Bebas Murni
Diharapkan para WBP tidak mengulang tindak pidana yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dinyatakan bebas murni, Senin(16/9/2024).
Ketiga WBP tersebut adalah Sobari bin Sukatma ( 10 tahun ); Ian Sopian bin Adin Sopandi ( 5 tahun ); dan Ade Candra bin Tatang ( 3 Tahun ).
1. Sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif
Berdasarkan arahan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Margono melalui Kasubsi Registrasi, Rendy Ciptadi menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni.
"Mereka telah selesai menjalani masa hukuman dengan baik dan dinyatakan bebas secara murni hari ini, 16 September 2024," kata Randy.