TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Cianjur Ajukan Tanggapan ke KPU, Pertanyakan Masa Jabatan Herman Suherman Sebagai Plt Bupati

Jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati selama 30 bulan

IDN Times/Istimewa

Cianjur, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Cianjur, M Bagja Agustina, menyampaikan tanggapan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terkait pencalonan Herman Suherman sebagai Bupati dalam Pilkada 27 November 2024.

Dalam surat pengaduan yang diterima KPU pada 18 September 2024, Bagja mempertanyakan masa jabatan Herman Suherman yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Cianjur selama 30 bulan, dari 14 Desember 2018 hingga 18 Mei 2021.

Bagja mendasarkan aduannya pada pemberitaan media online CNN Indonesia yang terbit pada 14 Desember 2018, yang menyebutkan bahwa Herman Suherman dilantik sebagai PLT Bupati menggantikan Irvan Rivano.

1. Minta KPU Cianjur berikan klarifikasi

Menurut Bagja, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt bupati selama lebih dari dua setengah tahun itu perlu mendapatkan peninjauan lebih lanjut dari pihak KPU, terutama terkait ketentuan mengenai durasi jabatan Plt yang seharusnya tidak melebihi setengah masa jabatan bupati.

“Dari hasil perhitungan kami, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati selama 30 bulan terhitung setengah dari satu periode jabatan bupati. Kami meminta KPU untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini,” ujar Bagja dalam surat tanggapan resminya.

2. Kandidat yang ikut pencalonan di pilkada harus didiskualifikasi

Dalam pengaduan tersebut, Bagja juga meminta KPU Kabupaten Cianjur untuk mendiskualifikasi pasangan Herman Suherman dan H M Solihin Ibang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Pengaduan ini dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP-el pelapor serta link berita dari CNN Indonesia.

Surat pengaduan ini menjadi bagian dari dinamika politik yang semakin intens menjelang pelaksanaan Pilkada Cianjur. Tanggapan masyarakat seperti ini diharapkan dapat ditangani dengan cermat oleh KPU demi memastikan proses pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.

Surat pengaduan dari Bagja Agustina diterima secara resmi oleh Fiki, Staf Humas KPU Kabupaten Cianjur, yang memastikan bahwa pengaduan ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkini Lainnya