Masyarakat Cianjur Ajukan Tanggapan ke KPU, Pertanyakan Masa Jabatan Herman Suherman Sebagai Plt Bupati
Jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati selama 30 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cianjur, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Cianjur, M Bagja Agustina, menyampaikan tanggapan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terkait pencalonan Herman Suherman sebagai Bupati dalam Pilkada 27 November 2024.
Dalam surat pengaduan yang diterima KPU pada 18 September 2024, Bagja mempertanyakan masa jabatan Herman Suherman yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Cianjur selama 30 bulan, dari 14 Desember 2018 hingga 18 Mei 2021.
Bagja mendasarkan aduannya pada pemberitaan media online CNN Indonesia yang terbit pada 14 Desember 2018, yang menyebutkan bahwa Herman Suherman dilantik sebagai PLT Bupati menggantikan Irvan Rivano.
1. Minta KPU Cianjur berikan klarifikasi
Menurut Bagja, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt bupati selama lebih dari dua setengah tahun itu perlu mendapatkan peninjauan lebih lanjut dari pihak KPU, terutama terkait ketentuan mengenai durasi jabatan Plt yang seharusnya tidak melebihi setengah masa jabatan bupati.
“Dari hasil perhitungan kami, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati selama 30 bulan terhitung setengah dari satu periode jabatan bupati. Kami meminta KPU untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini,” ujar Bagja dalam surat tanggapan resminya.