TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi VI DPR Minta Kementerian Koperasi-UKM Sosialisasikan Program Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM dengan Masif

Masih banyak pelaku UMKM yang terlilit masalah hukum

Ilustrasi. Pameran UMKM (Dok. PPN Sumbagsel).

Bandung, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM RI hendaknya lebih masif menyosialisasikan program perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Karena perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil itu menjadi sangat penting ketika negeri ini mayoritas kekuatan ekonominya didukung oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dan memang terbukti, Indonesia bisa bertahan atas hantaman badai-krisis ekonomi di era paska Pandemi COVID-19 karena Indonesia memiliki pelaku UMKM yang tangguh.

Demikian pernyataan Tommy Kurniawan, Anggota Komisi VI DPR-RI menanggapi ”Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil” yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi-UKM pada Deputi Usaha Mikro.

1. Perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM adalah mandat UU

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, merupakan mandat atau amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan secara khusus implementasi tentang perlindungan hukum ini secara teknis diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 serta turunannya.

Karena itu, ”Kami meminta agar Kementerian Koperasi-UKM lebih gigih, lebih gencar dan lebih masif serta memberikan perhatian yang ekstra dalam menyosialisasikan program perlindungan hukum ini. Sehingga program perlindungan hukum ini semakin luas jangkauannya, semakin tinggi intensitasnya, dan tentu saja semakin banyak warga pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan manfaatnya,” lanjut Tommy.

2. Pelaku UMKM belum masif manfaatkan program perlindungan hukum

UMKM peserta Peruri Digital Entrepreneur Academy Level III. (dok. Peruri)

Dia menyebutkan, selama ini, program ini hanya sayup-sayup terdengar, sehingga tidak banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Padahal, program perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil ini sangat penting.

"Kita menyadari, selama ini pelaku usaha pada tingkat mikro dan kecil nyaris tidak memiliki akses perlindungan hukum ketika mereka terbelit masalah hukum terkait kegiatan usahanya,” kata dia.

Tommy Kurniawan pun mengutip Pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 ini, yang dengan tegas menyatakan, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

”Dan secara tegas pula dinyatakan, para pelaku usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya untuk jasa pelayanan bantuan dan pendampingan hukum ini,” lanjut Tommy.

Berita Terkini Lainnya