Bawaslu: Ada Paslon Diduga Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye
Paslon Kurnia Agustina-Usman diduga gunakan mobil Bapenda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti). Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Padahal regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga melanggar PKPU 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 5 tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
1. Fasilitas negara tidak diperbolehkan untuk kampanye paslon
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu. Saat ini, kata Ari, Bawaslu akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dijelaskannya, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas yang digunakan adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V. Selain itu, di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1," kata Ari kepada wartawan di Soreang, Jumat (27/11/2020).