TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Ada Paslon Diduga Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye 

Paslon Kurnia Agustina-Usman diduga gunakan mobil Bapenda

Ilustrasi kampanye pilkada di masa pandemik. (Dok.IDN Times/istimewa)

Bandung, IDN Times -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti). Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Padahal regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga melanggar PKPU 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 5 tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

1. Fasilitas negara tidak diperbolehkan untuk kampanye paslon

IDN Times/Imam Rosidin

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu. Saat ini, kata Ari, Bawaslu akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dijelaskannya, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas yang digunakan adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V. Selain itu, di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1," kata Ari kepada wartawan di Soreang, Jumat (27/11/2020).

2. Bawaslu kumpulkan bukti untuk ditindaklanjuti

IDN Times/istimewa

Menurutnya, dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu. Bawaslu juga sudah mengantongi berbagai bukti seperti foto dan juga video serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor. HEM di sini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye Paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya