Rentan Tertular COVID-19, Pemkot Cirebon Minta Warga Tarawih di Rumah
Ingat, ini bukan larangan untuk ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Pemerintah daerah Kota Cirebon secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara ibadah selama Ramadan di tengah ancaman wabah COVID-19. Isi dari surat edaran tersebut sama seperti isi surat yang diedarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan ibadah Ramadan itu bertujuan agar masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya. Dengan begitu, surat edaran Wali Kota Cirebon itu mengimbau kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cirebon untuk tidak menggelar salat tarawih dan Idul Fitri, dan aktivitas peribadatan lain yang mengundang kerumunan massa.
1. Imbau DKM agar kegiatan tarawih tidak diadakan di masjid
Azis mengimbau setiap DKM dan anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran agar rantai penularan virus corona bisa dihentikan. Segala aktivitas kegiatan ibadah selama Ramadan hanya dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan disosialisasikan ke masjid-masjid di Kota Cirebon. Alhamdulillah, semua pihak, forkopimda, MUI Kota Cirebon, Kemenag Kota Cirebon dan At-Taqwa Center bersepakat dalam panduan ibadah selama Ramadan ini," ujarnya, Jumat (24/4).