TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Gabungan Siap Pantau Prokes Selama Libur Nataru di Bandung

Sebanyak 400 anggota Satpol PP bakan tindak pelanggar

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libut Natal dan Tahun Baru, mendatang. Sebagai antisipasi, sedikitnya 400 personel dari tim gabungan disiapkan untuk menjaga pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, menerjunkan sebanyak 400 personel untuk mengamankan dan mengawasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Satpol PP sudah menyiapkan 400 orang dalam rangka pengamanan Nataru dan juga melaksanakan tugas embanan yaitu pengendalian pencegahan COVID-19," kata Rasdian di Bandung, Rabu (23/12/2020).

1. Pemkot kembali ingatkan warga untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru

Humas Bandung/Humas Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun 2020/2021. Imbauan ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.

Hal penting lainnya, imbauan tersebut harus dipatuhi karena saat ini Kota Bandung masih berada di zona merah dengan risiko tinggi.

"Terlebih saat ini Kota Bandung masih di zona merah," kata Yana Mulyana.

2. Masyarakat harus menghindari kegiatan yang berkerumun

IDN Times/Handoko

Yana mengatakan, masyarakat hendaknya dapat menahan diri untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar dan Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan yang menimbulkan kerumunan.

"Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," tegas Yana.

3. Jika ada kerumunan akan dibubarkan langsung

Antara Foto/Basri Marzuki

Pihak Pemkot Bandung akan tegas, apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.

Regulasi atau aturan terkait sanksi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020 dan harus ditaati demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Sehingga insyaallah ke depan Kota Bandung aman, dan nyaman bagi siapapun,"imbuh Yana.

Berita Terkini Lainnya