Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup Sukabumi
KPU batasi iringan pendukung saat pengundian nomor urut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi resmi diikuti oleh dua pasangan calon. Mereka adalah Asep Japar-Anderas dan Iyos Somantri-Zainul.
Penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) di kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Adapun penetapan kedua paslon dikukuhkan melalui SK nomor 1781 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.
1. Dua paslon penuhi syarat
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya mengatakan, rapat pleno penetapan paslon itu hanya diikuti oleh Komisioner KPU beserta staf administrasi. Di dalamnya membahas terkait pemenuhan syarat keikutsertaan dua paslon kepala daerah.
"Pertama kami memeriksa kelengkapan semua calon dari mulai persyaratan, syarat pencalonan, alhamdulillah semua lengkap. Tidak ada tanggapan masyarakat, kemudian langsung kami tetapkan dua calon tersebut per hari ini," kata Ahmad.