TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilbup Sukabumi

KPU batasi iringan pendukung saat pengundian nomor urut

detikjabar

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi resmi diikuti oleh dua pasangan calon. Mereka adalah Asep Japar-Anderas dan Iyos Somantri-Zainul.

Penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) di kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

Adapun penetapan kedua paslon dikukuhkan melalui SK nomor 1781 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

1. Dua paslon penuhi syarat

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya mengatakan, rapat pleno penetapan paslon itu hanya diikuti oleh Komisioner KPU beserta staf administrasi. Di dalamnya membahas terkait pemenuhan syarat keikutsertaan dua paslon kepala daerah.

"Pertama kami memeriksa kelengkapan semua calon dari mulai persyaratan, syarat pencalonan, alhamdulillah semua lengkap. Tidak ada tanggapan masyarakat, kemudian langsung kami tetapkan dua calon tersebut per hari ini," kata Ahmad.

2. Dilanjutkan rapat pleno pengundian nomor urut

Setelah dua paslon ditetapkan, tahapan selanjutnya yaitu mereka akan melakukan pengundian nomor urut. Pelaksanaan pengundian nomor urut akan digelar di kantor KPU Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/9) pukul 14:30 WIB.

"Besok pengundian nomor urut, kita laksanakan jam 14:30 sampai dengan selesai. Lokasi di kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Kami menyerahkan SK tersebut kepada masing-masing LO paslon dan Bawaslu," ujarnya.

3. Massa dibatasi hanya 39 orang

KPU Kabupaten Sukabumi membatasi massa dukungan masing-masing paslon yang akan ikut pengundian nomor urut. Mereka hanya dapat membawa 39 orang termasuk para pasangan calon beserta istrinya.

"Kami jemput di titik kumpul, Iyos dan Zainul di Lapang Sekarwangi, Asep Japar dan Anderas di BK3D, Darul Matin dan Ramayana. Kami jemput yang 39 orang itu, massa yang lain tidak bisa mengikuti karena untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan semua, besok sistemnya rapat pleno," kata dia.

Setelah mendapatkan omor urut maka tahapan Pilkada selanjutnya yaitu kampanye terhitung dari 23 September sampai 23 November 2024. KPU juga mengingatkan agar para paslon membuka rekening khusus dana kampanye pada 24 September 2024.

Berita Terkini Lainnya