Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan Meikarta
Persidangan akan digelar di Bandung dan bukan Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif, Neneng Hassanah Yasin, segera duduk di kursi pesakitan. Pada Jumat (8/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Meikarta ke pengadilan. Sayangnya, walau kasus ini mendapat sorotan yang luas di Jakarta, namun persidangan justru dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Padahal, sempat muncul informasi ada upaya intimidasi terhadap para saksi dalam kasus suap proyek properti tersebut. Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mereka percaya terhadap proses peradilan yang akan berjalan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Hakimnya kami yakini independen dan imparsial. Apalagi kan sidang nantinya juga terbuka untuk umum," ujar Febri ketika memberikan keterangan pada Jumat malam (8/2) di gedung KPK.
Selain Neneng, penyidik lembaga antirasuah juga melimpahkan berkas dan empat tersangka lainnya yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Lalu, apakah KPK akan memberikan perlindungan bagi saksi-saksi di dalam kasus Meikarta tersebut? Apa saja fakta di persidangan yang selama ini muncul dan akan didalami di persidangan?
Baca Juga: KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata Ruang
1. KPK tengah melindungi Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan lembaga antirasuah turut memberikan perlindungan kepada para saksi proyek pembangunan Meikarta. Ia menjelaskan yang memberikan perlindungan bukan hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga lembaga antirasuah.
"Bahkan, Bu Neneng dalam proteksi kami sekarang," ujar Syarif ketika ditemui di gedung KPK pada (1/2) lalu.
Salah satu alasan Neneng diberikan perlindungan, karena keinginannya untuk menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Untuk bisa mendapatkan status JC, maka Neneng harus mengungkap semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik dan bukan menjadi pelaku utama di dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga: Misteri Sumber Uang Suap Meikarta Kian Tersingkap
Baca Juga: James Riyadi Akhirnya Hadir di Persidangan Kasus Suap Meikarta