TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Covid-19, Ratusan Tenaga Kerja Asing di Karawang Diawasi

Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri

Para penumpang memakai pakaian pelindung, di tengah-tengah penyebaran COVID-19, di Bandara Internasional Hong Kong, Hong Kong, pada 17 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Karawang, IDN Times - Kasus virus corona di Indonesia terus meluas. Pemerintah telah mengumumkan data terbaru pada Rabu(18/3), sebanyak 227 pasien positif terjangkit virus corona.

Kini, berbagai upaya terus dilakukan otoritas Indonesia, salah satunya dengan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. 

Kabupaten Karawang dikenal sebagai daerah industri. Sehingga cukup banyak tenaga kerja asing di daerah tersebut.

Catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, hingga kini ada 272 orang tenaga kerja asing yang terdaftar izin tinggal sementara. Itu baru yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, belum lagi mereka yang tidak terdaftar, jadi cukup banyak tenaga kerja asing di Karawang.

Di tengah kampanye pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang mengawasi secara ketat keberadaan ratusan tenaga kerja asing itu.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana justru menyebutkan ada ribuan tenaga kerja asing di daerahnya. Mereka tak jarang hilir mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.

"Terkait dengan pencegahan Covid-19, mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu," ujarnya.

Upaya ini akan diberlakukan untuk tenaga kerja asing selama satu bulan, pengawasan kesehatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan ke Puskesmas," kata bupati.

1. Orang asing dilarang mengurus izin sendiri

messefrankfurt.com

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memperkenankan warga negara asing mengurus perpanjangan izin tinggal sementara sendiri. Perpanjangan izin tinggal sementara itu harus diurus oleh agen atau pihak perusahaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang Yudi Yudiawan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang terkait dengan hal tersebut.

Artinya, bagi tenaga kerja asing yang sudah habis masa tinggal sementaranya, itu bisa diurus melalui agen atau HRD di perusahaannya masing-masing.

"Kami tidak memperbolehkan tenaga kerja asing datang ke kami untuk mengurus surat izin sementaranya. Tetapi kami akan melayani melalui agen atau HRD yang datang ke sini. Jadi tidak langsung yang bersangkutan," kata Yudi.

2. Ada 93 ODP dan 1 pasien PDP di Karawang

freepik.com

Bupati Karawang Cellica Nurraachadiana menyebutkan, ada 93 warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Menurut dia, banyaknya jumlah ODP di Karawang lantaran masyarakat yang usai bepergian dari luar negeri, baik umrah, TKI, maupun TKA aktif melapor.

"Masyarakat aktif melapor dan tim penanganan (Covid-19) proaktif," ujarnya.

Meski begitu, Bupati mengakui terdapat potensi masyarakat yang masih enggan melapor. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang usai umrah, usai bepergian ke luar negeri, TKI yang pulang ke kampung halaman, tenaga kerja asing (TKA) yang baru masuk Indonesia, dan mereka yang kontak dengan orang yang diduga positif, untuk melapor dan memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat, misalnya Puskesmas.

"Terutama bagi mereka yang mendapat kartu kuning di bandara, harus segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dari lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.

3. Warga harus semprot disinfektan sendiri

Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di Mapolda Aceh (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Tapi penyemprotan hanya dilakukan di sejumlah fasilitas umum dan sarana ibadah.

"Sementara ini penyemprotan disinfektan dilakukan di fasilitas umum seperti rumah ibadah, sarana pendidikan, perkanoran dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karawang Nurdin.

Bagaimana dengan penyemprotan disinfektan di kawasan pemukiman? Nurdin mengimbau agar warga melakukan penyemprotan sendiri, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sasaran penyemprotan disinfektan seperti lantai, dinding, meja, kursi lemari dan perabotan rumah tangga serta barang yang paling sering bersentuhan dengan tangan," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya