Cegah Covid-19, Ratusan Tenaga Kerja Asing di Karawang Diawasi
Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Kasus virus corona di Indonesia terus meluas. Pemerintah telah mengumumkan data terbaru pada Rabu(18/3), sebanyak 227 pasien positif terjangkit virus corona.
Kini, berbagai upaya terus dilakukan otoritas Indonesia, salah satunya dengan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.
Kabupaten Karawang dikenal sebagai daerah industri. Sehingga cukup banyak tenaga kerja asing di daerah tersebut.
Catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, hingga kini ada 272 orang tenaga kerja asing yang terdaftar izin tinggal sementara. Itu baru yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, belum lagi mereka yang tidak terdaftar, jadi cukup banyak tenaga kerja asing di Karawang.
Di tengah kampanye pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang mengawasi secara ketat keberadaan ratusan tenaga kerja asing itu.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana justru menyebutkan ada ribuan tenaga kerja asing di daerahnya. Mereka tak jarang hilir mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.
"Terkait dengan pencegahan Covid-19, mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu," ujarnya.
Upaya ini akan diberlakukan untuk tenaga kerja asing selama satu bulan, pengawasan kesehatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
"Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan ke Puskesmas," kata bupati.
1. Orang asing dilarang mengurus izin sendiri
Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memperkenankan warga negara asing mengurus perpanjangan izin tinggal sementara sendiri. Perpanjangan izin tinggal sementara itu harus diurus oleh agen atau pihak perusahaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang Yudi Yudiawan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang terkait dengan hal tersebut.
Artinya, bagi tenaga kerja asing yang sudah habis masa tinggal sementaranya, itu bisa diurus melalui agen atau HRD di perusahaannya masing-masing.
"Kami tidak memperbolehkan tenaga kerja asing datang ke kami untuk mengurus surat izin sementaranya. Tetapi kami akan melayani melalui agen atau HRD yang datang ke sini. Jadi tidak langsung yang bersangkutan," kata Yudi.