TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Cuti Pilkada, Pj Bupati Majalengka Tunjuk Asda 1 Jadi Plh 

Posisi Sekda nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj)

rri.co.id

Majalengka, IDN Times- Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi telah menunjuk Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rd. Muhammad Umar Ma'aruf sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Hal itu seiring dengan keputusan Eman Suherman yang cuti dari tanggungan negara sejak 15 Juli hingga 22 September karena mengikuti proses pemilihan kepada daerah (Pilkada).

"Sudah. Hari ini ditandatangan, itu plh-nya Pak Umar. Jadi saya sebagai Pj (Bupati) menunjuk Pak Umar Asda 1 sebagai plh sekda. Per hari ini sudah (bertugas)," kata Dedi

1. Penunjukkan plh sekda berdasarkan rekam jejak

Dedi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan, hingga akhirnya menunjuk Asda 1 sebagai plh sekda. Rekam jejak, kata Dedi, jadi salah satu alasan Umar dinilai tepat menempati posisi tersebut. 

"Pertimbangan lebih kepada rekam jejak sama hasil wawancara. Karena, salah satunya, Pak Asda ini telah menempati jabatan di eselon duanya lebih dari dua kali," kata dia.

Selain itu, penunjukkan Umar sebagai plh Sekda juga atas rekomendasi dari tim asesor. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, Pemda Majalengka telah melakukan uji kompetensi, yang melibatkan tim asesor independen.

"Uji kompetensi itu untuk semua jpt yang memenuhi syarat uji kompetensi sesuai dengan saran dan pertimbangan dari KASN. Kepada tim uji kompetensi, saya tambahkan tugas. Jadi selain membuat rumpun jabatan, juga minta saran dan rekomendasi, tolong berikan nama ke saya, yang kira-kira bisa segera isi jabatan plh," kata dia.

"Yang menguji tim independen hasil rekomendasi dari KASN. Jadi ada dari Provinsi, tim asesor. Dari provinsi dua dari akademisi dua, dan internal kami satu," lanjut dia. 

2. Plh menjabat hingga ada Pj sekda

Posisi plh Sekda sendiri, dipastikan tidak akan berlangsung lama. Dedi menegaskan, setelah penunjukan plh, pihaknya juga akan mengajukan nama untuk posisi Penjabat (Pj) Sekda.

"Plh ini kewenangannya terbatas. Setelah plh, saya akan ajukan Pj Sekda. Ini (pengajuan) ke sana, ke provinsi. Pengajuan perkiraan di hari Rabu lah," kata dia.

Untuk posisi Pj Sekda, Dedi menjelaskan, kewenangannya berada di level provinsi. Oleh karena itu, Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan akan ada Pj Sekda.

"Ya tinggal nunggu SK dari provinsi, bukan di kami. Baru nanti setelah rekomendasi dari provinsi hadir, tinggal kami lantik sebagai Pj Sekda. Pj Sekda ini bisa tetap yang plh sekarang, juga bisa berbeda," beber dia.

Berita Terkini Lainnya