Pilkada Majalengka, Partai Dinilai Tidak Manfaatkan Putusan MK
Lewat putusan MK, paslon bisa lebih banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada November mendatang. Kedua paslon itu yakni Karna Sobahi - Koko Suyoko dan Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdan.
Munculnya dua nama paslon itu mendapat perhatian dari akademisi Universitas Majalengka (UNMA) Otong 'Otsu' Syuhada. Dia menilai ada 'keanehan' terkait jumlah pendaftar Paslon ke KPU.
Keanehan itu, seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas. "Kenapa cuma dua (paslon). Sementara putusan MK itu memberi ruang yang luas untuk ambil bagian (pada Pilkada)," kata Otsu, saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (30/8/2024)
1. Pilih koalisi, partai sia-siakan putusan MK
Lewat putusan MK, Otsu menilai sejatinya Pilkada Majalengka berpeluang diikuti oleh banyak calon, minimalnya tiga paslon. Namun, hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada dua paslon yang mendaftar ke KPU.
Padahal, kata dia, sebelumnya sudah banyak tokoh yang sosialisasi lewat baliho. Cara sosialisasi dengan pemasangan baliho itu bahkan sudah masuk ke pelosok daerah.
"Banyaknya Billboard, baliho, yang dianggap sampah, tapi akhirnya tidak sampai akhir. Itu (alat sosialisasi) kan pakai materi juga. Terus sudah ada peluang yang lebih terbuka, dengan adanya putusan MK," papar Otsu yang juga Dekan Fakultas Hukum UNMA itu.
Melihat jumlah kursi di DPRD, Otsu menilai, sebelum ada putusan MK pun, sebenarnya cukup terbuka untuk ada tiga paslon. Otsu menilai, minimnya jumlah paslon, tidak ada kaitan dengan KIM di tingkat nasional.
"Kalau melihat sebelum ada putusan MK, ya minimalnya 3 paslon. Kalau masalah KIM, kayaknya gak lah. Saya tidak paham kenapa partai-partai tidak memanfaatkan ini (putusan MK)," jelas dia.
"Dengan hanya ada dua paslon, masyarakat pun jadi tidak leluasa memilih. Ketika ada banyak, mereka (masyarakat) akan lebih leluasa lagi," lanjut mantan anggota DPRD Majalengka itu.