MK Ubah Ambang Batas, PKS Setia Temani PDIP untuk Pilkada Majalengka
Dua partai non parlemen disebut-sebut ikut gabung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Bakal calon bupati Majalengka Karna Sobahi memastikan keputusan MK tentang ambang batas, tidak akan mengubah koalisi pada Pilkada mendatang. Karna menegaskan, hingga saat ini PDIP masih tetap menjalin kerja sama dengan PKS, untuk menghadapi Pilkada pada November 2024.
Karna menegaskan, putusan MK bersifat mengikat dan harus dihormati. "Saya harus menghargai putusan MK, karena sifatnya final dan mengikat," kata Karna, Kamis (22/8/2024)
1. Karna-Koko tetap stabil
Sebelumnya, aturan MK 60 yang ditetapkan beberapa waktu lalu telah mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada. Sebelum itu, batas ambang partai yang bisa mencalonkan bakal calon diharuskan mendapat 25 persen keterwakilan kursi di legislatif.
Pada putusan MK, diubah menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Pada Pemilu lalu, PDIP mendapat 15 kursi di DPRD Kabupaten Majalengka. Adapun PKS mendapatkan tujuh kursi. Dengan adanya perubahan itu, PKS dimungkinkan bisa mengajukan calon, tanpa harus koalisi.
Terkait hal itu, Karna menegaskan hingga saat ini kerja sama PDIP dan PKS pada Pilkada Majalengka mendatang masih stabil.
"Untuk pasangan Karna-Koko tidak terdampak, persyaratan dan kursi sudah stabil. Sekarang daftar, besok pilkada pun kami sudah siap," ujar Karna.