Bawaslu Majalengka: ASN dan Kuwu Tidak Netral Sudah Bisa Ditindak
Tim bacalon diingatkan perhatikan etika saat pasang baliho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN untuk bersikap lebih profesional dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Kendati belum masuk masa kampanye, ancaman penindakan sudah disiapkan Bawaslu bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas pada masa pilkada ini.
Selain ASN, peringatan serupa juga berlaku bagi para Kuwu (Kades). "ASN, Kades harus berhati-hati. Meskipun belum penetapan, tetapi karena sudah ada bacalon (mendaftar), mereka (ASN dan Kades), tidak menunjukkan keberpihakannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede 'Deros' Rosada, Selasa (3/9/2024)
1. ASN tidak netral bisa dilaporkan kepada KASN
Dijelaskan Deros, setelah tahapan pendaftaran bacalon, Bawaslu sudah bisa melakukan penindakan terhadap ASN dan Kuwu yang dianggap tidak netral. Untuk sanksi sendiri, jelas dia, akan ditentukan setelah dilakukan kajian.
"Bawaslu sekarang sudah bisa melakukan penanganan. Netralitasnya. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Kalau masalah netralitas, akan kami lanjutkan ke KASN," jelas dia.
Ketika dari pemeriksaan diketahui ada pelanggaran kepemiluan, yang bersangkutan akan ditangani oleh Gakumdu. "Kalau ada pidana kepemiluan, kami tangani, ada Gakumdu," ungkap dia.
Khusus untuk pelanggaran kepemiluan, kata dia, berlaku juga untuk masyarakat umum. "Pelanggaran kepemiluan meliputi) Fitnah, adu domba. Black campaign. Kalou tindak pidana, ini semuanya, termasuk masyarakat umum non ASN," jelas dia.