TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar

Sidang perdana peninjauan kembali 6 terpidana kasus Vina

Sidang perdana PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon digelar (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Sidang perdana itu dihadiri enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Pantauan IDN Times, para terpidana tiba di PN Cirebon pukul 09.02 WIB menggunakan mobil transpas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon ini dihadiri kuasa hukum para terpidana yakni Otto Hasibuan, Jutek Bongso, dan tim kuasa hukum lainnya. Selain itu tampak pula Dedy Mulyadi hadir dalam sidang itu.

1. Minta hakim tegakkan keadilan

Otto mengatakan, agenda sidang pada kali ini adalah pembacaan memori PK. Beberapa poin dalam PK tersebut di antaranya ada novum atau bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Selain itu, dalam sidang itu sebanyak 30 saksi dihadirkan, termasuk saksi fakta dan ahli.

"Kami menghadikan beberapa bukti yang baru ditemukan sekarang. Yang mana kalau ditemukan saat awal perkara, putusan hakim akan berbeda dan terpidana bisa bebas," kata Otto.

"Putusan hakim pada saat itu khilaf, salah memberikan keputusan. Kami sebagai lawyer akan membuktian dengan bukti baru, saksi baru, atau ahli," katanya.

Otto optimistis PK tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim pun diharapkan mampu menegakkan keadilan kepada para terpidana.

"Kalau tidak optimistis, kami tidak maju persidangan. Kami tidak mau melanjutkan perkara kalau tidak ada dasar hukumnya. Dilarang itu buat advokat. Berkaca dari kasus Pegi, saya berharap hakim berani menegakkan keadilan," kata Otto.

2. Yakin tewas kecelakaan, bukan pembunuhan

Sebelumnya, kuasa hukum enam terpidana lainnya, Jutek Bongso mengatakan, sejumlah fakta menyebutkan peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan.

Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Musafir yang sedang duduk makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi. Ceritanya sudah kami rangkai dan disesuaikan secara akurat," kata Jutek.

Berita Terkini Lainnya