TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan hadir mendukung para terpidana kasus Vina

Eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan terpantau hadir dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

"Kedatangan saya ke PN Cirebon hanya untuk mendukung para terpidana yang saat ini masih mendekam di tahanan untuk dibebaskan dan bisa kembali kepada keluarga masing-masing," kata Pegi.

1. Pegi sempat ditahan meskipun tidak bersalah

Pegi mengatakan, ia sempat ditahan oleh pihak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar lantaran dituduh sebagai pembunuh Vina dan Eky. Setelah ditahan beberapa hari, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersebut.

Kehadirannya pun diharapkan menambah semangat agar PK para terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut bisa dikabulkan oleh Hakim.

"Semoga mereka dibebaskan seperti apa yang saya rasakan. Supaya bisa kumpul bareng keluarga. Mereka adalah pejuang yang mencari keadilan," kata Pegi.

2. 30 saksi dalam sidang PK dihadirkan

Pengacara enam terpidana, Otto Hasibuan mengatakan, agenda sidang pada kali ini adalah pembacaan memori PK. Beberapa poin dalam PK tersebut di antaranya ada novum atau bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Selain itu, dalam sidang itu sebanyak 30 saksi dihadirkan, termasuk saksi fakta dan ahli.

"Kami menghadikan beberapa bukti yang baru ditemukan sekarang. Yang mana kalau ditemukan saat awal perkara, putusan hakim akan berbeda dan terpidana bisa bebas," kata Otto.

"Putusan hakim pada saat itu khilaf, salah memberikan keputusan. Kami sebagai lawyer akan membuktian dengan bukti baru, saksi baru, atau ahli," imbuhnya.

Ditambahkan Otto, pihaknya mengaku optimistis PK tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim pun diharapkan mampu menegakkan keadilan kepada para terpidana.

"Kalau tidak optimis kita tidak maju persidangan. Kami tidak mau melanjutkan perkara kalau tidak ada dasar hukumnya. Dilarang itu buat advokat. Berkaca dari kasus pegi, saya berharap hakim berani menegakkan keadilan," kata Otto.

Berita Terkini Lainnya