TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Vina Cirebon, Keluarga Minta Maaf Soal Kesaksian Palsu Aep

Rudi, ayah dari Aep, menyampaikan permintaan maaf

Ayah Aep, Rudi (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Rudi, ayah dari Aep, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga terpidana yang divonis penjara seumur hidup akibat kesaksian palsu anaknya dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016.

Rudi mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas tindakan anaknya yang memberikan kesaksian palsu. "Minta maaf terhadap keluarga terpidana atas kesalahan anak saya," kata Aep di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).

2. Kesaksian Aep buat enam terpidana dipenjara seumur hidup

Rudi sama sekali tidak menyangka kalau kesaksian dari anaknya itu berdampak begitu besar dan menghancurkan kehidupan seseorang.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Aep menjadi saksi dalam sebuah kasus pembunuhan dengan memberikan kesaksian yang belakangan terbukti tidak sesuai fakta.

Kesaksian Aep menjadi salah satu faktor utama yang membuat terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kesaksian Aep tidak sesuai dengan kenyataan.

"Saya tidak tahu Aep memberikan keterangan palsu. Sekali lagi saya mohon maaf sama keluarga terpidana dari keluarga Aep," kata Rudi.

2. Terpidana mulai dari Eka Sandi hingga Sudirman

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, ada tujuh terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.

Selain mereka, ada satu nama yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Saka Tatal. Ia diputuskan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun dinyatakan bebas murni pada Juli 2024.

Sampai saat ini, polisi pun menetapkan tiga ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut yakni Pegi Perong, Andi, dan Dani.

Berita Terkini Lainnya