TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Dijenguk Keluarga

Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki minta dibebaskan

Ist/Lapas Kelas I Cirebon

Cirebon, IDN Times - Keluarga enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menjenguk mereka yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/8/2024) siang.

Enam terpidana itu adalah, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Aminah, keluarga dari terpidana Supriyadi menyebutkan, kunjungan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan moral. Kunjungan tersebut pun merupakan kali kedua setelah dipindahkan dari Lapas Banceuy Kota Bandung ke Lapas Kelas I Cirebon.

"Selain menjenguk, kami juga bawa makanan kesukaan Supriyadi. Selain, itu dia juga meminta dibawakan beberapa barang pribadi seperti celana dalam dan kolor," kata Aminah, Senin (26/8/2024).

2. Dukungan harus terus diberikan kepada terpidana

Aminah mengatakan, dukungan kepada para terpidana harus terus diberikan. Terlebih, kasus yang menjerat para terpidana menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Aminah, para terpidana sempat terpisah setelah dipindahkan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. "Anak-anak senang, katanya bisa kumpul lagi sama Eko, Jaya," kata Aminah.

2. Keluarga minta terpidana dibebaskan

Aminah mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.

"Kami yakin 1.000% kalau mereka tidak bersalah. Minta dibebaskan dan bisa kembali kepada pihak keluarga," kata Aminah.

Aminah menyebutkan, enam terpidana saat masih masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat. Enam orang tersebut dalam kondisi sehat lahir dan batin.

Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing.

"Saya tengok tiga Minggu lalu. Semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.

Berita Terkini Lainnya