Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab
Bahar menyesali perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith langsung dikerubuni massa pendukungnya dan wartawan setelah menerima tuntutan 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua santri di persidangan. Kepada wartawan Bahar bilang bahwa ia akan bertanggung jawab atas semua perilakunya.
"Saya bertanggung jawab atas perbuatan saya di dunia dan akhirat," kata Bahar, sambil berlalu dengan pengawalan petugas keamanan, di Gedung Perpusatakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, sidang ditutup dengan permintaan dari jaksa pada hakim agar bahar tetap berada dalam penjara selama proses hukumnya berlangsung.
1. Tuntutan terlalu berat bagi Bahar
Bahar memang menunjukan sikap tegar ketika menerima tuntutan itu. Tapi hal yang sama tak berlaku bagi tim kuasa hukumnya, salah satunya Ichwan Tuankotta. Tuntutan 6 tahun itu, kata Ichwan, terlampau berat bagi kasus Bahar.
"Kami kecewa berat. Di luar prediksi kami, itu," kata Ichwan, pascamenjalani sidang.
Baca Juga: [BREAKING] Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara