TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab

Bahar menyesali perbuatannya

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith langsung dikerubuni massa pendukungnya dan wartawan setelah menerima tuntutan 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua santri di persidangan. Kepada wartawan Bahar bilang bahwa ia akan bertanggung jawab atas semua perilakunya.

"Saya bertanggung jawab atas perbuatan saya di dunia dan akhirat," kata Bahar, sambil berlalu dengan pengawalan petugas keamanan, di Gedung Perpusatakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, sidang ditutup dengan permintaan dari jaksa pada hakim agar bahar tetap berada dalam penjara selama proses hukumnya berlangsung.

1. Tuntutan terlalu berat bagi Bahar

IDN Times/Galih Persiana

Bahar memang menunjukan sikap tegar ketika menerima tuntutan itu. Tapi hal yang sama tak berlaku bagi tim kuasa hukumnya, salah satunya Ichwan Tuankotta. Tuntutan 6 tahun itu, kata Ichwan, terlampau berat bagi kasus Bahar.

"Kami kecewa berat. Di luar prediksi kami, itu," kata Ichwan, pascamenjalani sidang.

2. Bahar dinilai kooperatif selama sidang

Menurut Ichwan, banyak hal positif yang ditunjukan Bahar selama proses hukumnya yang layak meringankan tuntutan tersebut. Misalnya, kata dia, sikap kooperatif Bahar selama persidangan.

"Habib Bahar juga selama persidangan menyesali perbuatannya," tuturnya.

3. Perkara tak berdiri sendiri

IDN Times/Galih Persiana

Lagian, Ichwan melanjutkan, jaksa semestinya menimbang bahwa perbuatan aniaya Bahar tak dilakukan tanpa alasan. Bahar menganiaya kedua korbannya karena pernah menipu publik Bali dengan berpura-pura menjadi Bahar. Dalam kata lain, tak ada asap bila tak ada api.

"Perlu diketahui juga bahwa proses hukum yang berjalan ini adalah bagian dari akses proses hukum yang sebelumnya. Yang disampaikan, diuraikan juga, bahwa ada kejadian di Bali begitu ya. Kami melihat perkara ini tidak berdiri sendiri," kata Ichwan.

Baca Juga: [BREAKING] Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya