Dampak Pandemi, Ada 57 Perusahaan Daftar Perlindungan Tenaga Kerja ILO
Masalah tenaga kerja akan terjadi hingga 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran pandemi COVID-19 berdampak pada industri di Indonesia, yang berujung pada pasar tenaga kerja. Terkait hal itu, Oraganisasi Internasional Perburuhan (ILO) menyoroti regulasi yang eksis untuk mengatur tentang penerapat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut riset ILO, jumlah pekerja dan keluarga yang terdampak pandemi akan tetap meningkat hingga paruh pertama 2022. Maka itu, bagi mereka, diperlukan langkah yang tepat untuk dan menciptakan kembali lapangan kerja.
Kazutoshi Chatani, Spesialis Bidang Ketenagakaerjaan ILO, mengatakan bahwa perlu ada kesinambungan antara bisnis dan keselamatan di tempat kerja. Menurut dia, Indonesia tetap harus melalui ujian new normal, meski status pandemi dipercaya akan berubah menjadi endemi tahun depan.
“Kita tetap perlu mengawasi penyebaran virus secara lokal sehingga dapat melindungi para pekerja/buruh di tempat kerja masing-masing, serta meningkatan ketahan bisnis,” ujar Chatani, dalam webinar yang digelar Rabu (10/11/2021).
1. ILO luncurkan layanan perlindungan tenaga kerja
Saat ini, ILO baru saja meluncurkan layanan penilaian risiko COVID-19 untuk tempat kerja sebagai upaya mengamankan tenaga kerja dan bisnis, juga memberi investasi sistem K3 yang kuat dan tangguh.
Layanan ini membantu perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia untuk mengidentifikasi risiko penularan virus di tempat kerja yang memiliki keunikan risiko yang berbeda-beda.
“Dengan mengikuti layanan ini, perusahaan dan pelaku bisnis akan mendapatkan rekomendasi dan bantuan teknis untuk membuat rencana aksi bersama dokter K3 guna memitigasi risiko di tempat kerjanya,” kata Kazutoshi.
Baca Juga: Kreatif dan Produktif dari Rumah di Masa Pandemi, Bisa Kok!
Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo?
Baca Juga: Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan