UMK Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: PHK Pekerja Sulit Dibendung
Apindo ajak pekerja cari solusi terbaik kenaikan gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menaikan upah pekerja pada 2023 yang bisa mencapai 10 persen memberi pukulan telak pelaku usaha. Di tengah ancaman resesi tahun depan, pengusaha menilai kenaikan presentase upah minimum tersebut bisa membuat perusahaan gulung tikar.
Menurutnya, industri di Jabar dan daerah lain sekarang masih berusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Skema yang dilakukan yakni dengan mengedepankan pengurangan jam kerja melalui berbagai cara, dari meniadakan lembur, masuk dengan jumlah hari lebih sedikit, hingga bekerja di hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.
"Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," kata dia, Sabtu (26/11/2022).
1. Tegas tolak Permenaker 18 Tahun 2022
Ning mengatakan, niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 Tahun 2022 memang bagus, tapi harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, permenaker ini bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021 dan juga bertentangan dengan keputusan MK dan instruksi Mendagri.
"Sehingga sesuai dengan arahan, maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama. Dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak permenaker, " jelas dia.
Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2023 di Jabar Diperkirakan hanya Sampai 7,88 Persen