TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Berdamai, Polisi yang Salah Tangkap di Sukabumi Tetap Diproses 

Empat anggota ini dipastikan dapat sanksi disiplin

IDN Times/Arief Rahmat

Bandung, IDN Times - Warga Sukabumi, Benal alias Iko (35), telah mencabut laporannya terkait dengan kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan empat anggota dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

Meski laporan sudah dicabut dan kedua belah pihak sudah berdamai, tapi kasus ini tetap masuk proses penyelidikan oleh Bid Propam.

"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kami proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).

 

1. Perdamaian tak gugurkan evaluasi yang dilakukan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Menurutnya, perdamaian antara korban dan empat anggota polisi tersebut tak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur.

"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," ucap dia.

2. Polisi yang salah tangkap sudah mendapat sanksi disiplin

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Di sisi lain, empat anggota dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi akan dikenakan sanksi disiplin terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan. Ibrahim belum merinci jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan. Menurut dia, sanksi disiplin akan ditentukan usai empat anggota itu menjalani sidang yang digelar oleh Bid Propam.

"Kalau misalnya hukuman tergantung hasil sidang nantinya. Proses sidangnya tetap dilakukan," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Sukabumi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket

Berita Terkini Lainnya