Sudah Berdamai, Polisi yang Salah Tangkap di Sukabumi Tetap Diproses
Empat anggota ini dipastikan dapat sanksi disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Warga Sukabumi, Benal alias Iko (35), telah mencabut laporannya terkait dengan kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan empat anggota dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Meski laporan sudah dicabut dan kedua belah pihak sudah berdamai, tapi kasus ini tetap masuk proses penyelidikan oleh Bid Propam.
"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kami proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).
1. Perdamaian tak gugurkan evaluasi yang dilakukan
Menurutnya, perdamaian antara korban dan empat anggota polisi tersebut tak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur.
"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Sukabumi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket