Masyarakat Kurang Percaya ke MK Pasca Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga polling online kitapolling.com merilis hasil polling tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan kontroversial terkait usia capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro menjelaskan, performa MK ini juga disorot dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik.
“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 13 November 2023.
1. Tingkat kepercayaan dan kurang percaya masyarakat miliki skor sama yakni 40,7 persen
Hasil polling menunjukan dari 1.745 audiens menjawab sangat percaya 16,8 persen, cukup percaya 40,7 persen, kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen.
2. Sebanyak 49,7 persen jejak pendapat audiens kurang puas
Selanjutnya pendapat publik juga dihadapkan dengan kondisi pro-kontra berkenaan dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislative dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.
Dari 1.734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.
3. Sebanyak 52,4 persen audiens menyatakan setuju dibatalkan
Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2.077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.
“Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen,”terangnya.