Satu Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR Pegawainya
Pemerintah sudah memerintahkan agar THR dibayar penuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menyiapkan posko aduan bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Tahun ini pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pegawainya secara utuh.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, dari data yang didapat baru ada satu perusahaan saja yang belum membayarkan THR pegawai.
"Per kemarin, Selasa (26/4/2022), ada satu perusahaan yang melapor (belum membayar THR). Kami akan segera berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jabar yang berwenang menangani," kata Marsana saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
1. Ratusan perusahaan di Jabar dilaporkan pegawainya
Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.
Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini