TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR Pegawainya 

Pemerintah sudah memerintahkan agar THR dibayar penuh

Ilustrasi THR (stockvault.net)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menyiapkan posko aduan bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Tahun ini pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pegawainya secara utuh.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, dari data yang didapat baru ada satu perusahaan saja yang belum membayarkan THR pegawai.

"Per kemarin, Selasa (26/4/2022), ada satu perusahaan yang melapor (belum membayar THR). Kami akan segera berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jabar yang berwenang menangani," kata Marsana saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

1. Ratusan perusahaan di Jabar dilaporkan pegawainya

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.

Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

2. Tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif

ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Setelah dilakukan identifikasi, Joao bilang, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.

Data laporan itu didapatkan dari kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini 

Berita Terkini Lainnya