TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil: Pangandaran Contoh New Normal Sektor Pariwisata di Jabar

Tapi, persyaratan untuk wisata di Pangandaran harus dipenuhi

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan contoh penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor pariwisata. Kawasan wisata Pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran adalah lokasi yang diunggulkan.

Untuk memastikan kesiapan AKB itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau langsung penerapan AKB di objek wisata Pantai Pangandara.

Namun, Ridwan Kamil menilai keberhasilan penerapan AKB akan optimal dengan kedisiplinan wisatawan dan ketegasan pengelola dalam menegakkan aturan. Dia mengatakan, pada pintu masuk menuju Pantai Pangandaran misalnya, pengunjung yang saat ini hanya untuk wisatawan Jabar, harus menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 dengan menunjukan surat keterangan sudah melakukan rapid test atau swab.

"Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu, bukan tidak boleh. Tapi tidak sekarang, karena kita ingin menjaga tren yang sudah baik. Kemudian, yang paling tegas di sini adalah wisatawan yang datang ke Pantai Barat dan Timur harus menunjukkan surat rapid test," ujar Emil melalui siaran pers, Kamis (11/6).

1. Kalau belum ada surat sehat bisa pengetesan mandiri di pusat informasi

Rapid test di Lebak (Antaranews)

Jika wisatawan yang datang tidak memiliki surat sehat dan masih ingin berwisata, maka mereka bisa melakukan pengetesan di tourism information center dengan harga Rp200 ribu. Harga ini relatif lebih murah dibanding yang lain.

"Kalau tidak ada surat mohon maaf balik kanan," imbuhnya.

2. Sejumlah penunjang wisata sudah terapkan protokol kesehatan

Dok.Humas Jabar

Dalam peninjauan tersebut, Emil didampingi Ketua Gugus Tugas Pangandaran Jeje Wiradinata. Mereka meninjau satu persatu titik wisata di pantai Pangandaran mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas kesehatan.

Kemudian, keduanya mengecek salah satu hotel dan memastikan setiap unit usaha yang membuka kegiatan harus memiliki surat permohonan ke pemerintah daerah setempat.

"Lalu tadi saya mengecek hotel dan semua syaratnya sudah dipenuhi," katanya.

Emil pun mengapresiasi restoran di salah satu hotel yang sudah membatasi kapasitas pengunjung menjadi 30 persen dengan jarak kursi 1,5 meter. Pengambilan makanan dilakukan oleh pelayan, guna menekan potensi sebaran COVID-19.

"Kalau mengambil makanan tidak boleh juga oleh tangan pengunjung, tapi harus sama pelayannya karena di Jepang membuktikan parasmanan itu dalam 15 menit bisa menularkan virus, tadi protokol seperti itu sudah dilaksanakan dengan baik," kata dia.

3. Tetap disiplin agar tidak ada penyebaran virus corona gelombang kedua

Dok.Humas Jabar

Mantan Wali Kota Bandung ini pun meminta pengelola memastikan pengunjung disiplin jaga jarak. Selain itu, ia meminta pedagang di pusat perbelanjaan memakai pelindung wajah atau face shield, guna menekan potensi sebaran COVID-19.

"Kalau tidak dikasih batas, mereka akan bertumpuk tanpa jarak, maka saya sarankan harus pakai kavling menggunakan pembatas tali yang menandakan didalam kotak itu boleh duduk, ngampar, sehingga jarak antar keluarga bisa diatur," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya