Produsen Harap Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Industri Vape
Sektor ini berikan banyak pemasukan pada warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaku industri vape meminta pemerintah bisa segera membuat regulasi terkait sektor ini. Regulasi itu harus jelas dan berbasis sains untuk menjadi panduan bagi produsen serta konsumen. Artinya, campur tangan pemerintah jangan hanya sampai pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja.
Marketing Communication Director Hexjuice, Jimmy Muhammad mengatakan, industri vape yang legal terciderai karena ada kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Ini memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Sebab, kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi.
Untuk itu, Jimmy sangat berharap pemerintah mempunya regulasi tegas untuk menghindari penjualan vape tanpa cukai.
"Harus ada regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi,” kata Jimmy, Rabu (18/1/2023).
1. Potensi industri vape sangat menggiurkan
Jimmy menuturkan, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.
Saat ini industri vape menjadi sektor yang cukup besar menyumbang pajak pada pemerintah. Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.
Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.
"Harus ada formula yang cukup mendesak untuk segera ditemukan oleh para pemangku kebijakan. Di mana regulasi yang bisa memaksimalkan potensi pemasukan negara dari industri vape sekaligus memfasilitasi kepentingan industri dan konsumennya akan produk yang aman dikonsumsi dan lebih minim risiko," kata Jimmy.