Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Petugas Pemilu
Pemerintah daerah harus sediakan pengecekan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk keluarga petugas pemilihan umum (Pemilu) mulai dari petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS), petugas di tingkat kecamatan, petugas linmas, hingga anggota kepolisian yang meninggal pada saat menjalankan tugas mengawal pesta demokrasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan data terakhir yang masuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, terdapat setidaknya 49 petugas pemilu yang meninggal dunia. Ridwan Kamil berharap wafatnya para pejuang demokrasi ini mulia di sisi Allas SWT.
"Kami juga mendoakan semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalas kebaikan pengorbanan dari mereka-mereka yang bertugas dan berpulang ke Rahmatullah dalam proses yang sangat mulia ini," ujar Ridwan Kamil dalam penyerahan simbolis santunan di Gedung Sate, Selasa (23/4).
1. Santunan tidak bisa langsung dicairkan
Meski demikian, Emil, sapaan akrabnya, menyebut santunan ini tidak langsung bisa dicairkan, harus ada penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Misalnya dengan memberikan data seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kematian, dan rekening bank.
Data ini kemudian diberikan kepada KPU kabupaten/kota dan nantinya dikoordinasikan kepada KPU Jabar serta Pemprov Jabar. Setelah semua selesai baru lah dari Pemprov Jabar mengirimkan pencarian santunan tersebut.
"Sekarang baru dalam bentuk voucher dulu," ujar Emil.
Baca Juga: Real Count KPU Selasa Sore: Jokowi Masih Unggul 55,08 Persen
Baca Juga: Lagi, Petugas KPPS di Majalengka Meninggal Dunia Diduga Kelelahan