Pemkot Bandung akan Beri Sanksi Jika Ada ASN Terbukti Ikut Judi Online
Kasus ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persoalan judi daring atau online (judol) sangat meresahkan karena memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Judol pun sekarang menjadi fokus pemerintah agar bisa diberantas secara menyeluruh.
Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menegaskan dia akan segera membuat surat edaran yang disebar ke seluruh jajaran pemerintah kota. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketika aparatur sipil negara (ASN) ikut sert dalam judol maka bisa mendapat sanksi.
"Jadi namanya instansi pemerintah itu punya peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalaupun misal ada (ASN ikut judol) tentunta akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ungkap Bambang, Selasa (25/6/2024).
1. Pembahasan sanksi masih di bahas di Kemendagri
Dalam kasus ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri dikutip dari ANTARA.
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.