TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung akan Beri Sanksi Jika Ada ASN Terbukti Ikut Judi Online

Kasus ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Persoalan judi daring atau online (judol) sangat meresahkan karena memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Judol pun sekarang menjadi fokus pemerintah agar bisa diberantas secara menyeluruh.

Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menegaskan dia akan segera membuat surat edaran yang disebar ke seluruh jajaran pemerintah kota. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketika aparatur sipil negara (ASN) ikut sert dalam judol maka bisa mendapat sanksi.

"Jadi namanya instansi pemerintah itu punya peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalaupun misal ada (ASN ikut judol) tentunta akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ungkap Bambang, Selasa (25/6/2024).

1. Pembahasan sanksi masih di bahas di Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)

Dalam kasus ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri dikutip dari ANTARA.

Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.

2. Menkoplhukam sudah turun tangan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Sonya Michaella)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengatakan satuan tugas pemberantasan judi online bakal mulai memantau pengisian ulang pulsa terhadap game daring yang terafiliasi judi online di minimarket. Pemantauan itu akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. 

"Saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri, Pak KSAD terkait pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kami akan berkoordinasi dengan minimarket-minimarket dan masyarakat. Mungkin mereka ada yang belum mau melapor, terkait dengan jual beli rekening," ujar Hadi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada 22 Juni 2024 lalu. 

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan bila ada orang-orang tertentu yang menawarkan pembukaan rekening secara daring. Pelaku biasanya menggunakan modus mendekati korbannya untuk membuka rekening bank tanpa harus mendatangi kantornya.

Bila rekening sudah jadi, maka data-data akan diserahkan kepada pengepul. Pengepul lalu menjual data-data pribadi tersebut kepada bandar judi online. 

Berita Terkini Lainnya