Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran

Pengacara minta alat bukti penangkapan diuji di persidangan

Bandung, IDN Times - Tim pengacara Pegi Setiawan menyatakan Polda Jawa Barat salah sasaran dalam penetapan tersangka ke kliennya. Mereka juga meyakini Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.

Pernyataan ini juga sudah tertulis dalam berkas gugatan praperadilan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (1/7/2026). Para pengacara Pegi Setiawan memastikan kliennya tidak bersalah.

"Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in persona artinya kami lebih menitik-beratkan bahwa, yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," ujar salah satu anggota tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai persidangan.

1. Pengacara tunggu jawaban Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Insank menuturkan, dalam sidang ke depan Polda Jabar harus menyampaikan jawaban mengenai dugaan salah sasaran ini. Sebab dalam perkara ini Pegi Setiawan diyakininya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kami tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ujarnya.

2. Dua alat bukti Polda Jabar harus diuji di persidangan

Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Soal dua alat bukti yang diklaim Polda Jabar telah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, Insank mengatakan, hal itu juga belum jelas. Dia meminta agar dua alat bukti ini turut diujikan dalam persidangan praperadilan ini.

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kami uji alat bukti sah atau tidak," katanya.

3. Hakim pastikan Polda Jabar bacakan jawaban gugatan besok

Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Hakim Ketua Persidangan, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jabar akan menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pegi Setiawan. Adapun sidang akan digelar besok pagi.

"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah shalat Azhar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata Eman.

Eman meminta kuasa hukum termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.

"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Hadiri Sidang Pegi Setiawan, 15 Anggota Diturunkan 

Baca Juga: Kurang Alat Bukti, Berkas Pegi Setiawan Dinilai Belum Lengkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya