Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi sudah periksa 12 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin, di Lembang, Bandung Barat, bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara ditemukan fakta-fakta baru, di mana ada beberapa informasi yang tidak tepat.
"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH, pelaku) mengatakan bahwa dia diludahi, kemudian diserang duluan oleh korban. Namun pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ujar Ibrahim, saat dihubungi Senin (22/8/2022).
1. Berkas kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan
Berdasarkan fakta-fakta terbaru, pihaknya menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat ini, polisi masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
"Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," ucapnya.
Baca Juga: Kemenkopolhukam: Usut Tuntas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Baca Juga: Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang