Pandemik COVID-19, Kemenaker: THR Tahun Ini Bisa Ditunda atau Dicicil
Masih bisakah para buruh menikmati Lebaran tanpa THR?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengamini keinginan pelaku usaha agar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini bisa ditunda dan atau dicicil pembayarannya.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran ini Kemenaker melihat bahwa kondisi perekonomian sekarang akibat pandemik COVID-19 membawa dampak pada kelangsungan usaha. Untuk itu Kemenaker mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan memerlukan pemahaman antara pengusaha dan pekerja.
1. Gubernur harus mematikan perusahaan di daerahnya membayar THR
Berdasarkan surat ini, Ida meminta masing-masing gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. "Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan Iaporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan Itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida melalui surat yang ditandangani Rabu (6/5).
Baca Juga: Daftar Lengkap PNS yang Menerima THR dari Pemerintah
Baca Juga: Cerita Pegawai Bandara di Tengah COVID-19: Hanya Terima Gaji 17 Persen