Mulai Besok Masuk Hotel hingga Stasiun di Bandung Wajib Vaksin Booster
Pemkot Bandung tak ingin kasus COVID-19 kembali meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan memperketat kembali aturan di saat pandemik COVID-19. Seiring kasus penyebaran virus yang kembali meningkat, Pemkot Bandung mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di ruang publik, menginap di hotel, hingga datang ke stasiun dan bandara wajib sudah mendapatkan vaksis COVID-19 dosis ke-3 atau booster.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, aturan ini akan disampaikan melalui peraturan wali kota (Perwal) yang bakal dikeluarkan hari ini. "Perwalnya keluar hari ini sehingga besok bisa efektif," uijar Yana dalam konferensi pers di Balaikota Bandung, Rabu (6/7/2022).
Peraturan yang lebih dulu diterapkan ketimbang pemerintah pusat dilakukan karena Pemkot Bandung tak mau kecolongan kasus yang terus meningkat. Apalagi Kota Bandung sebagai daerah aglomerasi memiliki pergerakan masyarakat yang lebih masif.
1. Jumlah penerima vaksis dosis ke-3 masih sedikit
Yana mengatakan, jumlah penerima vaksin dosis ke-3 di Kota Bandung masih sedikit. Dari data Dinas Kesehatan Kota Bandung penerima vaksin dosis ke-1 sudah 114 persen, dosis ke-2 104 persen, dan dosis ke-3 hanya 35 persen.
Dengan angka yang masih kecil, Pemkot Bandung bakal berupaya meningkatkan minat masyarakat mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ke-3. Target hingga Agustsu 2022 di angka 53 persen.
"Kita ada stok vaksin 298 ribu dengan sasaran di 151 kelurahan. Maka per hari setiap kelurahan bisa mencapai 44 orang penerima vaksin," kata dia.