LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Hak dan kewajiban debitur tetap harus terpenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui siaran pers dikutip IDN Times.
1. Pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap
Menurutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Baca Juga: Ada LPS, Menabung di Bank Jadi Bebas dari Cemas
Baca Juga: LPS: Risiko Default Utang AS Ada Untung dan Ruginya