TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Organisasi Desa Kumpul di Bandung Bahas Rencana Revisi UU Desa

Mereka akan menyelenggarakan Kongres Desa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Lima organisasi desa terdiri dari Pabpdsi (Persatuan anggota BPD seluruh Indonesia), Aksi (Asosiasi Kades seluruh Indonesia), KIB (Kades Indonesia Bersatu), Kompakdesi (komunitas purna bakti kades/lurah seluruh indonesia), dan PP.PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) melakukan pertemuan di Kota Bandung. Dalam kegiatan selama dua hari, Senin-Minggu (12-13/3/2023), mereka membahas sejumlah agenda salah satunya mengajukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wasekjen Pabpdsi, Hilmansyah mengatakan, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pembentukan Majelis Desa Indonesia. Majelis ini nantinya akan mendorong agar ada perubahan dalam undang-undang tersebut agar bisa memperkuat kinerja dari organisasi desa yang berdampak pada perbaikan perekonomian masyarakat pedesaan.

"Melalui majelis ini kita ingin agar ke depannya pemerintah bisa lebih banyak mengikutsertakan organisasi desa dalam membuat kebijakan yang berdampak pada program kerja desa di setiap daerah," kata Hilmansyah, Selasa (14/3/2023).

1. Ingin ada DPR-Des

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dia menuturkan, rencananya pada April 2023 para organisasi desa juga bakal menyelenggarakan Kongres Desa. Kegiatan ini bakal lebih besar karena sekitar 200 orang diharapkan hadir yang merupakan perwakilan masing-masing organisasi di seluruh provinsi se-Indonesia. 

Dalam kongres tersebut akan dibahas sejumlah hal seperti termasuk mendorong pembentukan dewan perwakilan rakyat desa (DPR-Des). Harapannya dengan ada dewan ini pemerintah pusat dan DPR bisa melibatkan organisasi desa dalam membuat kebijakan temasuk pengawasan anggaran.

"Jangan kita sebagai organisasi desa ini hanya dijadikan tempat saja. Makanya kita ingin agar kongres ini bisa menjembatani kebutuhan organisasi desa," kata dia.

2. Banyak pekerja di desa tak jelas statusnya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di sisi lain, Majelis Desa ini pun berupaya memberikan kejelasan kepada para pekerja desa baik di perangkat maupun organisasi. Selama ini banyak pekerja di desa yang statusnya tidak jelas.

"Misa PPDI. Ini status kepegawaiannya tidak jelas. Mereka bukan honorer, sukarelawan, atapun pekerja kontak. Nah kalau selama ini berjalan sendiri kan sulit makanya kita dorong lewat kelembagaan bersama ini," kata dia.

Baca Juga: Desa di PPU Diminta Melengkapi Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa

Berita Terkini Lainnya