KPU Depok akan Terapkan Hal Baru Dalam Pencoblosan Pilkada 2020
Waspadai penyebaran virus semasa Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan bakal menerapkan hal-hal baru dalam pemungutan suara saat pencoblosan di tempat pemungutan suara sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menjelaskan, sebelum pencoblosan semua lokasi tempat pungutanbsuara (TPS) akan disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih. Kemudian, jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.
"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," kata dia dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10/2020).
1. Kedatangan pemilihan ke TPS pun akan dijadwal
KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.
"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," katanya pula.