TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh Pembangunan Klaster di KBU, Ridwan Kamil: Tunggu Aturan Rampung

Jangan jadikan kawasan hutan sebagai lahan basah pembangunan

Ilustrasi lahan kritis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bandung, IDN Times - Pembangunan proyek perumahan di Pramestha Resort Town, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi buah bibir setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan surat penghentian sementara proyek tersebut.

Alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menahan semua perizinan pembangunan skala besar di Kawasan Bandung Utara (KBU) karena Ridwan Kamil akan menetapkan peraturan baru mengenai KBU yang bakal keluar pada Januari 2020.

Sejauh ini, Emil juga sudah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.

"Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," kata Emil di Gedung Sate, Selasa (14/1).

1. Terdapat empat poin pelanggaran

IDN Times/Bagus F

Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.

Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.

Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.

2. Proyek pembangunan masih berjalan

IDN Times/Bagus F

Meski surat tersebut sudah diterbitkan, kegiatan pembangunan di lokasi masih berjalan. Saat ini pembangunan tersebut sudah pada tahap pembangunan pondasi di lahan miring itu.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, pihak Pemprov sudah mengingatkan agar pengembang tidak mengupas lahan hijau seluruhnya.

"Saya sudah sampaikan kepada pengembangnya untuk melakukan penanaman pohon & penataan saluran air, untuk mengamankan lingkungan sekitarnya karena musim hujan saat ini," kata Bobby, saat dihubungi Senin (13/1).

3. Pemda KBB sebut izin sudah lengkap

Kegiatan proyek pembangunan perumahan di KBU. (IDN Times/Bagus F)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir menyebutkan, dari catatannya, izin perumahan Pramestha Resort Town diterbitkan sejak 2009. Menurutnya, Gubernur pada masa itu juga sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"Tapi soal surat pemberhentian sementara dari Gubernur saya gak bisa komen karena saya sendiri belum lihat suratnya," paparnya.

Baca Juga: Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau Gegabah

Baca Juga: Hijaukan Kembali KBU, 17 Ribu Bibit Pohon Ditanam di Desa Cimenyan 

Berita Terkini Lainnya