Kisruh Pembangunan Klaster di KBU, Ridwan Kamil: Tunggu Aturan Rampung
Jangan jadikan kawasan hutan sebagai lahan basah pembangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembangunan proyek perumahan di Pramestha Resort Town, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi buah bibir setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan surat penghentian sementara proyek tersebut.
Alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menahan semua perizinan pembangunan skala besar di Kawasan Bandung Utara (KBU) karena Ridwan Kamil akan menetapkan peraturan baru mengenai KBU yang bakal keluar pada Januari 2020.
Sejauh ini, Emil juga sudah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.
"Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," kata Emil di Gedung Sate, Selasa (14/1).
1. Terdapat empat poin pelanggaran
Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.
Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.
Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.
Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.
Baca Juga: Proyek Melanggar di KBU Masih Jalan, Bupati: Saya Tidak Mau Gegabah
Baca Juga: Hijaukan Kembali KBU, 17 Ribu Bibit Pohon Ditanam di Desa Cimenyan