TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Cukup Puas dengan Putusan Empat Tahun Penjara Yana Mulyana 

Mereka mempertimbangkan untuk lakukan banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah diputus harus menjalani empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

JPU KPK Tito Jaelani menuturkan bahwa ia mengapresiasi dengan keputusan tersebut kepada majelis hakim yang telah memutus dan mempertimbangkan perkara ini. Menurutnya, Ketua Majelis yang memipin sidang melakukan kinerjanya dengan baik sehingga sidang bisa berjalan dengan lancar.

"Terkait dengan hasil putusan tadi, tentunya pertimbangan ada ringan dan beratnya. Misalkan tadi, untuk Pak Yana dan Pak Dadang kenapa menjadi empat tahun, kemudian Pak Khairul Rijal menjadi lima tahun, tentunya kami menghargai putusannya, pertimbangannya bagaimana," kata Tito usai persidangan.

1. Akan jadi bahan pertimbangan ke pimpinan

Dengan putusan ini, Tito memastikan bakal melaporkan hal tersebut kepada pimpinan apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut. Meski demikian, secara garis besar JPU mengapresiasi karena fakta di persidangan yang disuguhkan diakomodir oleh hakim.

" Terutama terkait dengan sejumlah uang aliran dana ke DPRD itu ya, di dalam putusan sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan lagi buat kami untuk tidak menaikkan perkara ini ke tahap tahap selanjutnya," kata Tito.

2. Punya keluarga dan tak pernah dihukum jadi hal yang meringankan Yana

Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya