Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020! Jabar Kapan?
Jangan memproduksi limbah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai Juli 2020. Kepastian ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Meiki Welmy mengapresiasi aturan yang diterbitkan tersebut. Harapannya penumpukan plastik sekali pakai bisa diminimalisir. Terlebih sampah plastik sangat berbahaya karena membutuhkan waktu lama untuk mengurainya dan hasil uraian tersebut akan menjadi mikro plastik yang tetap berbahaya.
Dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Meiki pun berharap Pemprov Jabar mampu mengeluarkan aturan serupa sehingga volume sampah plastik di Jabar bisa berkurang setiap tahunnya.
"Harapannya ini perda (peraturan daerah) untuk level provinsi memang ada dan khusus terkait pengurangan sampah kantung plastik," ujar Meiki kepada IDN Times, Rabu (8/1).
1. Aturan dari provinsi nantinya bisa menjalar ke kabupaten/kota
Selama ini daerah di Jabar memang belum fokus pada penanganan kantung plastik sekali pakai. Hanya Pemkot Bandung saja yang mulai serius akan bahaya penggunaan plastik tersebut.
Meski aturan di Pemkot Bandung sudah dikeluarkan sejak 2012, keinginan mengurangi penggunaan kantung plastik sekali pakai memasuki babak baru pada 2020 di mana akan ada peraturan yang dibubuhkan tahun ini.
"Walaupun belum bisa pada pelarangan. Tapi sudah ada upaya untuk melakukan pengurangan kantung plastik," ujar Meiki.
Baca Juga: Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020
Baca Juga: 5 Gebrakan Nyata yang Bisa Ditiru untuk Kurangi Sampah Plastik di 2020