Jadi Tersangka Korupsi CCTV, Tiga Anggota DPRD Bandung Tetap Dilantik
Mereka masih bisa dilantik walau sudah jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seluruh anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin(5/8/2024). Ada 50 anggota DPRD di mana setengahnya adalah sosok lama yang kembali terpilih.
Di antara anggota yang dilantik terdapat tiga anggota DPRD yang merupakan tersangka kasus pengadaan CCTV di Kota Bandung. Mereka adalah Riantono, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha.
Ketua Sementara DPRD Agus mengatakan, karena yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan belum masuk masa persidangan maka masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD.
"Kemudian kalau nanti persidangan akan ada penetapan pemberhentian sementara. Nanati kalau sudah vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota," kata Agus ditemui usia pelantikan.
1. Kedepankan proses praduga tak bersalah
Menurutnya, dalam sebuah kasus harus dikedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga siapapun yang saat ini terjerat kasus seperti ini tetap mengikuti aturan berlaku di mana bisa ikut dilantik.
"Kami menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib. Dan dalam undang-undang ini diperkenan untuk dilantik," kata dia.