IKA-UPI Menilai Pembelajaran Tatap Muka Bisa Timbulkan Masalah Baru
Januari 2021 pemerintah bersiap bukan sekolah kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Situasi pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak luas bagi dunia pendidikan, khususnya perubahan cara dan perilaku belajar peserta didik di berbagai satuan pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyisakan masalah mendasar, seperti ketersediaan fasilitas, keterbatasan jaringan internet, kesiapan guru, dan gegar budaya pada orang tua siswa.
Meski demikian pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pada saat yang sama, pendidikan nasional kita masih terus berkutat pada sejumlah persoalan lama, seperti disparitas guru antardaerah, kesenjangan kesejahteraan guru, dan problem akut guru honorer.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Enggartiasto Lukita menuturkan, IKA UPI menilai bahwa keselamatan jiwa merupakan aspek terpenting bagi setiap warga negara. Karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin PTM kepada satuan pendidikan.
Di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih terus terjadi, rencana PTM sebaiknya dilakukan evaluasi dan ditunda untuk sementara waktu.
"PTM membuka peluang penularan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, dan guru dengan guru. Jika ini terjadi, akan timbul klaster sekolah yang dibawa dari klaster keluarga," ujar Enggar melalui siaran pers, Selasa (29/12/2020).
1. Jika belajar tatap muka diadakan, pihak penyelenggara harus terapkan prokes secara ketat
Dalam kondisi di mana PTM tetap dilaksanakan, lanjut Enggar, maka seluruh pemangku kepentingan (stake holders) harus benar-benar menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana telah menjadi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai dengan surat keputusan bersama tersebut, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
a) tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
b) kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
c) kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam panduan;
d) akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR);
e) kondisi psikososial peserta didik;
f) kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
g) ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
h) tempat tinggal warga satuan pendidikan;
i) mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
j) kondisi geografis daerah.