TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disperkim Jabar Tak Yakin Ada 45 Persen Rumah Tak Layak dari Data BPS

Perbaikan rumah sudah dilakukan tiap tahun

Ilustrasi seorang laki-laki berada di lingkungan kumuh (pexels.com/Tom Fisk)

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Indra Maha mengaku bakal mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 45 persen rumah di Jabar tak layak huni.

Indra menduga ada perbedaan pola penetapan rumah tidak layak huni antara BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga muncul angka sebesar 45,83 persen kondisi rumah di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.

"Kami perlu cek lebih dalam terkait data itu," kata Indra dilansir ANTARA, Minggu (25/8/2024).

Menurut Indra, berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, ada empat aspek dalam mengklasifikasikan rumah tidak layak huni, yakni ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, dan air minum.

1. Pemprov sudah banyak lakukan perbaikan

Dikatakan Indra, pada 2023, pihaknya telah melakukan perbaikan pada 105 ribu rumah tidak layak huni yang pada tahun ini 2024 ditargetkan mampu menyelesaikan 2.500 unit rumah tidak layak huni.

"Tahun ini masih dengan kabupaten/kota. Tahun depan, karena ada peraturan Kemendagri, provinsi harus menangani kawasan kumuh provinsi. Kita sudah punya SK (surat keputusan) kawasan kumuh provinsi, sekitar 967 hektar," ucapnya.

Wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh kata Indra, ditargetkan selesai maksimal pada 2030.

"Kita punya target bisa penuntasan kawasan kumuh provinsi dan kabupaten/kota di 2030. Tapi, bergantung kemampuan masing-masing daerah. Tapi yang penting kita punya semangat yang sama, menuntaskan kawasan kumuh di 2030," katanya menambahkan.

2. Ini alasan sebuah rumah masuk kategori tidak layak

Sebelumnya, BPS merilis gambaran kondisi rumah di Jawa Barat periode tahun 2023 dengan jumlah 45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni. Dalam data tersebut, BPS melakukan penilaian rumah layak huni dengan mengkategorikan berdasarkan jangkauan, aspek ketahanan bangunan (durable housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi yang layak.

"Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya, mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk dikatakan rumah layak huni maka harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut," tulis BPS dalam dokumen Statistik Perumahan Provinsi Jabar 2023.

Berita Terkini Lainnya