TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Civitas Akademika Unpad Minta Aturan Pilkada Ikuti Keputusan MK

Mereka terdiri dari ratusan orang

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Bandung, IDN Times - Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Ipol) Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan catatan kepada penyelenggara pemilihan umum (KPU), DPR, hingga presiden terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (23/8/2024), Civitas Akademika Ipol Unpad menilai bahwa perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.

"Kami prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan melakukan proses perubahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU XXII/2024 dan No.70/PUU XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat, padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," dikutip dari siaran pers tersebut.

1. Ada indikasi malpraktik terhadap aturan pemilu

Perubahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktek malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu. Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang undang.

"Dalam semangat kemerdekaan Indonesia, kami mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi," masih mengutip siaran pers tersebut.

2. Sampaikan empat hal dalam polemik putusan MK

1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil Keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi

2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.

3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.

4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.

Berita Terkini Lainnya