Buruh Jabar Siap Mogok Kerja Jika Permintaan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi
Gubernur diminta menerbitkan surat keputusan terkait UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mendapat perlawanan keras dari kaum buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020.
Dengan demikian seluruh elemen serikat pekerja di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan umum pada Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) 2019. Adapun tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika tanggal 2 Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat," kata Rosyad melalui siaran pers, Rabu (27/11).
1. Rencananya besok buruh juga bakal aksi
Sebagai pra-kondisi, lanjut Rosyad, Kamis (28/11) buruh akan melakukan aksi di masing-masing kabupaten/kota. Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Wali Kota dan DPRD mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk Surat Keputusan.
"Selain itu, kami juga meminta kepada Bupati/Wali Kota segera memproses UMSK tahun 2020," lanjutnya.
Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil Beri Surat Cinta pada Para Buruh Lewat Instagram
Baca Juga: Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang