TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Jabar Siap Mogok Kerja Jika Permintaan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi

Gubernur diminta menerbitkan surat keputusan terkait UMK

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mendapat perlawanan keras dari kaum buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020.

Dengan demikian seluruh elemen serikat pekerja di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan umum pada Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) 2019. Adapun tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jika tanggal 2 Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat," kata Rosyad melalui siaran pers, Rabu (27/11).

1. Rencananya besok buruh juga bakal aksi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagai pra-kondisi, lanjut Rosyad, Kamis (28/11) buruh akan melakukan aksi di masing-masing kabupaten/kota. Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Wali Kota dan DPRD mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk Surat Keputusan.

"Selain itu, kami juga meminta kepada Bupati/Wali Kota segera memproses UMSK tahun 2020," lanjutnya.

2. Pengecaman atas surat edaran UMK sudah sempat dilakukan buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya surat edaran tentang UMK 2020 di Jabar. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata KSPI Said Iqbal.

Dia menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Dengan bentuk surat edaran dampaknya bisa jadi ada perusahaan yang tidak membayar UMK karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi.

"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil Beri Surat Cinta pada Para Buruh Lewat Instagram 

Baca Juga: Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang

Berita Terkini Lainnya